Skip to main content

Posts

Showing posts from 2022

12 Ketemtuan RKHUP Yang Dinilai Masih Bermasalah

Jakarta (6/12/22). DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana (RKHUP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini.  Menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP masih ada 12 ketentuan yang bermasalah dalam RKHUP.  Pasal 331 RKUHP yang baru disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022. "Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,"