Jakarta (6/12/22). DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana (RKHUP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini. Menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP masih ada 12 ketentuan yang bermasalah dalam RKHUP. Pasal 331 RKUHP yang baru disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022. "Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,"