Jakarta (6/12/22). DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana (RKHUP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini.
Menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP masih ada 12 ketentuan yang bermasalah dalam RKHUP.
Pasal 331 RKUHP yang baru disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022.
"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,"
Comments
Post a Comment