Jakarta (6/12/22). DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undangan Hukum Pidana (RKHUP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini. Menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP masih ada 12 ketentuan yang bermasalah dalam RKHUP. Pasal 331 RKUHP yang baru disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022. "Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,"
Misi facebook untuk membuat dunia lebih terbuka dan terhubung hanya 1% dilakukan. Kami mencari orang-orang berbakat yang lapar untuk membangun hal-hal baru dan berani yang cukup untuk mengatasi masalah yang kompleks yang membuat dunia lebih baik untuk semua orang. Kami bergerak cepat di Facebook, sehingga Anda akan memiliki kesempatan untuk membuat dampak pada hari pertama Anda dan setiap hari setelah. Silakan kunjungi Facebook Careers